Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Hak Kekayaan Intelektual dan Publikasi: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang hak kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. melaksanakan penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang hak kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hak kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. melaksanakan fasilitasi perolehan hak kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. melaksanakan publikasi dan promosi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; g. melaksanakan akreditasi terbitan berkala ilmiah; h. melaksanakan penyusunan bahan pemberian penghargaan bidang hak kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; i. melaksanakan evaluasi pelaksanaan perolehan hak kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan k. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda