Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Hak Kekayaan Intelektual dan Publikasi:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang hak kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. melaksanakan penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang hak kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hak kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. melaksanakan fasilitasi perolehan hak kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. melaksanakan publikasi dan promosi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
g. melaksanakan akreditasi terbitan berkala ilmiah;
h. melaksanakan penyusunan bahan pemberian penghargaan bidang hak kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
i. melaksanakan evaluasi pelaksanaan perolehan hak kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
k. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
