Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Kreativitas dan Inovasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan kreativitas mahasiswa; c. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kreativitas mahasiswa; www.djpp.kemenkumham.go.id d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kreativitas mahasiswa; e. melakukan penyusunan bahan pengembangan program pengembangan kreativitas mahasiswa; f. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pengembangan kreativitas mahasiswa; g. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan pengembangan kreativitas mahasiswa; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda