Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Kreativitas dan Inovasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan kreativitas mahasiswa;
c. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kreativitas mahasiswa;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kreativitas mahasiswa;
e. melakukan penyusunan bahan pengembangan program pengembangan kreativitas mahasiswa;
f. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pengembangan kreativitas mahasiswa;
g. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan pengembangan kreativitas mahasiswa;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
i. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
