Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pengabdian Kepada Masyarakat:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengabdian kepada masyarakat;
c. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengabdian kepada masyarakat;
d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengabdian kepada masyarakat;
e. melakukan penyusunan bahan pengembangan program pengabdian kepada masyarakat;
f. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pengabdian kepada masyarakat;
g. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
