Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pengabdian Kepada Masyarakat: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengabdian kepada masyarakat; c. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengabdian kepada masyarakat; d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengabdian kepada masyarakat; e. melakukan penyusunan bahan pengembangan program pengabdian kepada masyarakat; f. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pengabdian kepada masyarakat; g. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda