Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Kreativitas dan Pengabdian Kepada Masyarakat: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kreativitas mahasiswa dan pengabdian kepada masyarakat; c. melaksanakan penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kreativitas mahasiswa dan pengabdian kepada masyarakat; d. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria kreativitas mahasiswa dan pengabdian kepada masyarakat; www.djpp.kemenkumham.go.id e. melaksanakan pengembangan program kreativitas mahasiswa dan pengabdian kepada masyarakat; f. melaksanakan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pengembangan kreativitas mahasiswa dan pengabdian kepada masyarakat; g. melaksanakan evaluasi pelaksanaan pengembangan kreativitas mahasiswa dan pengabdian kepada masyarakat; h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan i. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda