Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Kreativitas dan Pengabdian Kepada Masyarakat:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kreativitas mahasiswa dan pengabdian kepada masyarakat;
c. melaksanakan penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kreativitas mahasiswa dan pengabdian kepada masyarakat;
d. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria kreativitas mahasiswa dan pengabdian kepada masyarakat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. melaksanakan pengembangan program kreativitas mahasiswa dan pengabdian kepada masyarakat;
f. melaksanakan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pengembangan kreativitas mahasiswa dan pengabdian kepada masyarakat;
g. melaksanakan evaluasi pelaksanaan pengembangan kreativitas mahasiswa dan pengabdian kepada masyarakat;
h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
i. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
