Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Penelitian Strategis:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penelitian strategis;
c. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian strategis;
d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penelitian strategis;
e. melakukan penyusunan bahan pengembangan program penelitan strategis;
f. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan penelitian strategis;
g. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan penelitian strategis;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
i. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
