Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Penelitian Dasar dan Pengembangan Ilmu: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penelitian dasar dan pengembangan ilmu; c. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian dasar dan pengembangan ilmu; d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penelitian dasar dan pengembangan ilmu; e. melakukan penyusunan bahan pengembangan program penelitan dasar dan pengembangan ilmu; www.djpp.kemenkumham.go.id f. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan penelitian dasar dan pengembangan ilmu; g. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan penelitian dasar dan pengembangan ilmu; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda