Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Penelitian Dasar dan Pengembangan Ilmu:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penelitian dasar dan pengembangan ilmu;
c. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian dasar dan pengembangan ilmu;
d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penelitian dasar dan pengembangan ilmu;
e. melakukan penyusunan bahan pengembangan program penelitan dasar dan pengembangan ilmu;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan penelitian dasar dan pengembangan ilmu;
g. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan penelitian dasar dan pengembangan ilmu;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
