Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Penelitian:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penelitian;
c. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penelitian;
d. melaksanakan pengembangan program penelitian perguruan tinggi;
e. melaksanakan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan penelitian perguruan tinggi;
f. melaksanakan penilaian usul program penelitian perguruan tinggi;
g. melaksanakan penilaian proposal penelitian dosen;
h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian perguruan tinggi dan dosen;
i. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
j. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
