Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Penelitian: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penelitian; c. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penelitian; d. melaksanakan pengembangan program penelitian perguruan tinggi; e. melaksanakan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan penelitian perguruan tinggi; f. melaksanakan penilaian usul program penelitian perguruan tinggi; g. melaksanakan penilaian proposal penelitian dosen; h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian perguruan tinggi dan dosen; i. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan j. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda