Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pendidikan Dalam Negeri:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan di dalam negeri;
c. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan di dalam negeri;
d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
e. melakukan pemetaan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan lulusan pendidikan dalam negeri;
f. melakukan pengembangan program peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan di dalam negeri;
g. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan di dalam negeri;
h. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan hasil peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan di dalam negeri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
j. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
