Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Kualifikasi:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
c. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. melaksanakan pengembangan program peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
e. melaksanakan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis bidang peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan hasil peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
g. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
h. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
