Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Tenaga Kependidikan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan karir, profesi, dan kompetensi tenaga kependidikan; c. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan karir, profesi, dan kompetensi tenaga kependidikan; www.djpp.kemenkumham.go.id d. melakukan penyusunan bahan penilaian angka kredit tenaga fungsional tenaga kependidikan; e. melakukan penyusunan usul kepangkatan dan promosi tenaga kependidikan; f. melakukan pengembangan kompetensi tenaga kependidikan; g. melakukan pembinaan profesi tenaga kependidikan; h. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan pengembangan karir, profesi, dan kompetensi tenaga kependidikan; i. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan pengembangan karir, profesi, dan kompetensi tenaga kependidikan; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan k. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda