Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Tenaga Kependidikan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan karir, profesi, dan kompetensi tenaga kependidikan;
c. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan karir, profesi, dan kompetensi tenaga kependidikan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. melakukan penyusunan bahan penilaian angka kredit tenaga fungsional tenaga kependidikan;
e. melakukan penyusunan usul kepangkatan dan promosi tenaga kependidikan;
f. melakukan pengembangan kompetensi tenaga kependidikan;
g. melakukan pembinaan profesi tenaga kependidikan;
h. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan pengembangan karir, profesi, dan kompetensi tenaga kependidikan;
i. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan pengembangan karir, profesi, dan kompetensi tenaga kependidikan;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
k. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
