Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pendidik: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan pengembangan karir, profesi, dan kompetensi pendidik; c. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengembangan karir, profesi, dan kompetensi pendidik; d. melakukan penyusunan bahan penilaian angka kredit pendidik; e. melakukan penyusunan usul kepangkatan dan promosi pendidik; f. melakukan pengembangan kompetensi pendidik; g. melakukan pembinaan profesi pendidik; h. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan pengembangan karir, profesi, dan kompetensi pendidik; i. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan pengembangan karir, profesi, dan kompetensi pendidik; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan k. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda