Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pendidik:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan pengembangan karir, profesi, dan kompetensi pendidik;
c. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengembangan karir, profesi, dan kompetensi pendidik;
d. melakukan penyusunan bahan penilaian angka kredit pendidik;
e. melakukan penyusunan usul kepangkatan dan promosi pendidik;
f. melakukan pengembangan kompetensi pendidik;
g. melakukan pembinaan profesi pendidik;
h. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan pengembangan karir, profesi, dan kompetensi pendidik;
i. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan pengembangan karir, profesi, dan kompetensi pendidik;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
k. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
