Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Karir:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan karir dan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
c. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan karir dan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. melaksanakan koordinasi penyusunan bahan penilaian angka kredit pendidik;
e. melaksanakan penyusunan usul kepangkatan dan promosi pendidik;
f. melaksanakan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pengembangan karir dan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. melaksanakan pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
h. melaksanakan pembinaan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
i. melaksanakan evaluasi pengembangan karir dan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
k. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
