Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Karir: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan karir dan profesi pendidik dan tenaga kependidikan; c. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan karir dan profesi pendidik dan tenaga kependidikan; d. melaksanakan koordinasi penyusunan bahan penilaian angka kredit pendidik; e. melaksanakan penyusunan usul kepangkatan dan promosi pendidik; f. melaksanakan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pengembangan karir dan profesi pendidik dan tenaga kependidikan; www.djpp.kemenkumham.go.id g. melaksanakan pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; h. melaksanakan pembinaan profesi pendidik dan tenaga kependidikan; i. melaksanakan evaluasi pengembangan karir dan profesi pendidik dan tenaga kependidikan; j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan k. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda