Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Tenaga Kependidikan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengadaan tenaga kependidikan; c. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tenaga kependidikan; d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengadaan tenaga kependidikan; e. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kebutuhan tenaga kependidikan; f. melakukan pemetaan kebutuhan tenaga kependidikan; g. melakukan analisis kebutuhan tenaga kependidikan; h. melakukan penyusunan rencana pengadaan tenaga kependidikan; i. melakkan koordinasi pengadaan dan penempatan tenaga kependidikan; j. melakukan fasilitasi penyusunan rencana pengadaan dan penempatan tenaga kependidikan; k. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan pengadaan tenaga kependidikan; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan m. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda