Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Tenaga Kependidikan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengadaan tenaga kependidikan;
c. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tenaga kependidikan;
d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengadaan tenaga kependidikan;
e. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kebutuhan tenaga kependidikan;
f. melakukan pemetaan kebutuhan tenaga kependidikan;
g. melakukan analisis kebutuhan tenaga kependidikan;
h. melakukan penyusunan rencana pengadaan tenaga kependidikan;
i. melakkan koordinasi pengadaan dan penempatan tenaga kependidikan;
j. melakukan fasilitasi penyusunan rencana pengadaan dan penempatan tenaga kependidikan;
k. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan pengadaan tenaga kependidikan;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
m. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
