Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pendidik:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan pengadaan pendidik;
c. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengadaan pendidik;
d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kebutuhan pendidik;
e. melakukan pemetaan kebutuhan pendidik;
f. melakukan analisis kebutuhan pendidik;
g. melakukan penyusunan rencana pengadaan pendidik;
h. melakukan koordinasi pengadaan dan penempatan pendidik;
i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penyusunan rencana pengadaan pendidik;
j. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan pengadaan pendidik;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
l. melakukan penyusunan laporan Seksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
