Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pendidik: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan pengadaan pendidik; c. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengadaan pendidik; d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kebutuhan pendidik; e. melakukan pemetaan kebutuhan pendidik; f. melakukan analisis kebutuhan pendidik; g. melakukan penyusunan rencana pengadaan pendidik; h. melakukan koordinasi pengadaan dan penempatan pendidik; i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penyusunan rencana pengadaan pendidik; j. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan pengadaan pendidik; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan l. melakukan penyusunan laporan Seksi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda