Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Perencanaan Pengadaan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pengadaan, pendidik dan tenaga kependidikan;
c. melaksanakan penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pengadaan, pendidik dan tenaga kependidikan;
d. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan, pengadaan, pendidik dan tenaga kependidikan;
e. melaksanakan koordinasi pengadaan pendidik dan tenaga kependidikan;
f. melaksanakan fasilitasi perencanaan, pengadaan, pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
g. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi perencanaan, pengadaan, pendidik dan tenaga kependidikan;
h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
i. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
