Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Perencanaan Pengadaan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pengadaan, pendidik dan tenaga kependidikan; c. melaksanakan penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pengadaan, pendidik dan tenaga kependidikan; d. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan, pengadaan, pendidik dan tenaga kependidikan; e. melaksanakan koordinasi pengadaan pendidik dan tenaga kependidikan; f. melaksanakan fasilitasi perencanaan, pengadaan, pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi; g. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi perencanaan, pengadaan, pendidik dan tenaga kependidikan; h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan i. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 46 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Pasal.id