Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Evaluasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
c. melakukan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidik dan tenaga kependidikan;
d. melakukan analisis dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidik dan tenaga kependidikan;
e. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
f. melakukan pengelolaan data dan informasi di bidang pendidik dan tenaga kependidikan;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
h. melakukan penyusunan laporan Seksi; dan
i. melakukan penyusunan konsep laporan Subdirektorat dan Direktorat.
Koreksi Anda
