Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Penyusunan Program: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat dan Direktorat; c. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan; d. melakukan telaahan usul program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; e. melakukan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; f. melakukan penyusunan bahan pembahasan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; g. melakukan telaahan usul penyesuaian program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Pasal.id