Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Program dan Evaluasi:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat dan konsep program kerja Direktorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan;
c. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi di bidang pendidik dan tenaga kependidikan;
d. melaksanakan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
f. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
g. melaksanakan penyesuaian program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
i. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat dan konsep laporan Direktorat.
Koreksi Anda
