Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Organisasi Kemahasiswaan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang organisasi kemahasiswaan; c. melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria organisasi kemahasiswaan; d. melakukan kompetisi dan/atau kejuaraan serta pemberian penghargaan kepada organisasi kemahasiswaan; e. melakukan pemberian bantuan dan penguatan organisasi kemahasiswaan; f. melakukan pengembangan program pendidikan karakter dan peningkatan kemampuan mahasiswa di bidang kepemimpinan; g. melakukan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang organisasi kemahasiswaan; h. melakukan pemantauan dan evaluasi organisasi kemahasiswaan; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda