Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Organisasi Kemahasiswaan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang organisasi kemahasiswaan;
c. melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria organisasi kemahasiswaan;
d. melakukan kompetisi dan/atau kejuaraan serta pemberian penghargaan kepada organisasi kemahasiswaan;
e. melakukan pemberian bantuan dan penguatan organisasi kemahasiswaan;
f. melakukan pengembangan program pendidikan karakter dan peningkatan kemampuan mahasiswa di bidang kepemimpinan;
g. melakukan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang organisasi kemahasiswaan;
h. melakukan pemantauan dan evaluasi organisasi kemahasiswaan;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
j. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
