Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pemberdayaan Kemahasiswaan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan kemahasiswaan;
c. melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberdayaan kemahasiswaan;
d. melakukan penyusunan bahan pembinaan peningkatan wawasan dan kemampuan akademik mahasiswa;
e. melakukan pemrosesan usul pemberian beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan pemberdayaan mahasiswa lainnya serta penghargaan kepada mahasiswa;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. melakukan pemberian beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan pemberdayaan mahasiswa lainnya;
g. melakukan pemberian penghargaan kepada mahasiswa;
h. melakukan pengembangan program pembinaan minat dan bakat mahasiswa;
i. melakukan pertukaran mahasiswa di dalam dan luar negeri;
j. melakukan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang pemberdayaan kemahasiswaan;
k. melakukan pemantauan dan evaluasi pemberdayaan kemahasiswaan;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
m. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
