Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pemberdayaan Kemahasiswaan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan kemahasiswaan; c. melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberdayaan kemahasiswaan; d. melakukan penyusunan bahan pembinaan peningkatan wawasan dan kemampuan akademik mahasiswa; e. melakukan pemrosesan usul pemberian beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan pemberdayaan mahasiswa lainnya serta penghargaan kepada mahasiswa; www.djpp.kemenkumham.go.id f. melakukan pemberian beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan pemberdayaan mahasiswa lainnya; g. melakukan pemberian penghargaan kepada mahasiswa; h. melakukan pengembangan program pembinaan minat dan bakat mahasiswa; i. melakukan pertukaran mahasiswa di dalam dan luar negeri; j. melakukan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang pemberdayaan kemahasiswaan; k. melakukan pemantauan dan evaluasi pemberdayaan kemahasiswaan; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan m. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda