Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Kemahasiswaan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan kemahasiswaan dan organisasi kemahasiswaan;
c. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberdayaan kemahasiswaan dan organisasi kemahasiswaan;
d. melaksanakan penilaian usul pemberian beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan pemberdayaan mahasiswa lainnya serta penghargaan kepada mahasiswa;
e. melaksanakan pengembangan program pendidikan kewirausahaan mahasiswa;
f. melaksanakan pemrosesan pemberian beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan pemberdayaan mahasiswa lainnya;
g. melaksanakan kompetisi dan/atau kejuaraan serta pemberian penghargaan kepada mahasiswa;
h. melaksanakan pengembangan program pembinaan minat dan bakat mahasiswa;
i. melaksanakan pengembangan program pendidikan karakter dan peningkatan kemampuan mahasiswa di bidang kepemimpinan;
j. melaksanakan pembinaan organisasi kemahasiswaan;
k. melaksanakan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang pemberdayaan kemahasiswaan dan organisasi kemahasiswaan;
l. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pemberdayaan kemahasiswaan dan organisasi kemahasiswaan;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
n. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
