Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Pembelajaran :
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan pengembangan sarana dan prasarana pembelajaran;
c. melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengembangan sarana dan prasarana pembelajaran;
d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data sarana dan prasarana pembelajaran;
e. melakukan pengembangan sarana dan prasarana pembelajaran;
f. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan pengembangan sarana dan prasarana pembelajaran;
g. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan pendayagunaan sarana dan prasarana pembelajaran;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
i. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
