Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Pembelajaran : a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan pengembangan sarana dan prasarana pembelajaran; c. melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengembangan sarana dan prasarana pembelajaran; d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data sarana dan prasarana pembelajaran; e. melakukan pengembangan sarana dan prasarana pembelajaran; f. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan pengembangan sarana dan prasarana pembelajaran; g. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan pendayagunaan sarana dan prasarana pembelajaran; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Pasal.id