Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pengembangan Sistem Pembelajaran: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; www.djpp.kemenkumham.go.id b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan pengembangan sistem pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan tinggi; c. melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengembangan sistem pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan tinggi; d. melakukan pengembangan sistem pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan tinggi; e. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan pengembangan sistem pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan tinggi; f. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan pengembangan sistem pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan tinggi; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Pasal.id