Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pengembangan Sistem Pembelajaran:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan pengembangan sistem pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan tinggi;
c. melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengembangan sistem pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan tinggi;
d. melakukan pengembangan sistem pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan tinggi;
e. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan pengembangan sistem pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan tinggi;
f. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan pengembangan sistem pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan tinggi;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
