Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Pembelajaran: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sistem dan sarana dan prasarana pembelajaran; c. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan sistem dan sarana dan prasarana pembelajaran; d. melaksanakan penyusunan bahan pengembangan sistem dan sarana prasarana pembelajaran; e. melaksanakan pengembangan sistem dan sarana dan prasarana pembelajaran; f. melaksanakan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pengembangan sistem, sarana dan prasarana pembelajaran, dan penjaminan mutu; g. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengembangan sistem, pendayagunaan sarana dan prasarana pembelajaran, dan penjaminan mutu; h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan i. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda