Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pengembangan Kompetensi Lulusan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan kompetensi lulusan;
c. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan uji kompetensi lulusan;
d. melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengembangan kompetensi lulusan;
e. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kompetensi lulusan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. melakukan penyusunan bahan pengembangan kompetensi lulusan;
g. melakukan diseminasi hasil pengembangan kompetensi lulusan;
h. melakukan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pengembangan kompetensi lulusan;
i. melakukan evaluasi pelaksanaan pengembangan kompetensi lulusan;
j. melakukan evaluasi pelaksanaan uji kompetansi lulusan;
k. melakukan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan uji kompetansi lulusan;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
m. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
