Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pengembangan Kompetensi Lulusan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan kompetensi lulusan; c. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan uji kompetensi lulusan; d. melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengembangan kompetensi lulusan; e. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kompetensi lulusan; www.djpp.kemenkumham.go.id f. melakukan penyusunan bahan pengembangan kompetensi lulusan; g. melakukan diseminasi hasil pengembangan kompetensi lulusan; h. melakukan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pengembangan kompetensi lulusan; i. melakukan evaluasi pelaksanaan pengembangan kompetensi lulusan; j. melakukan evaluasi pelaksanaan uji kompetansi lulusan; k. melakukan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan uji kompetansi lulusan; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan m. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda