Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Analisis Kebutuhan Dunia Kerja:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan kerangka kualifikasi nasional INDONESIA (KKNI) dan analisis kebutuhan dunia kerja;
c. melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebutuhan dunia kerja sesuai kualifikasi;
d. melakukan penyusunan bahan analisis kebutuhan dunia kerja sesuai kualifikasi;
e. melakukan pengumpulan data kebutuhan dunia kerja sesuai kualifikasi;
f. melakukan pemetaan dan analisis kebutuhan dunia kerja sesuai kualifikasi;
g. melakukan diseminasi hasil pemetaan dan analisis kebutuhan dunia kerja sesuai kualifikasi;
h. melakukan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan pemetaan dan analisis kebutuhan dunia kerja sesuai kualifikasi;
i. melakukan evaluasi pelaksanaan pemetaan dan analisis kebutuhan dunia kerja sesuai kualifikasi;
j. melakukan penilaian kesetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri;
k. melakukan fasilitasi penyetaraan capaian pembelajaran tenaga ahli sesuai level kerangka kualifikasi nasional INDONESIA;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
m. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
