Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Analisis Kebutuhan Dunia Kerja: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan kerangka kualifikasi nasional INDONESIA (KKNI) dan analisis kebutuhan dunia kerja; c. melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebutuhan dunia kerja sesuai kualifikasi; d. melakukan penyusunan bahan analisis kebutuhan dunia kerja sesuai kualifikasi; e. melakukan pengumpulan data kebutuhan dunia kerja sesuai kualifikasi; f. melakukan pemetaan dan analisis kebutuhan dunia kerja sesuai kualifikasi; g. melakukan diseminasi hasil pemetaan dan analisis kebutuhan dunia kerja sesuai kualifikasi; h. melakukan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan pemetaan dan analisis kebutuhan dunia kerja sesuai kualifikasi; i. melakukan evaluasi pelaksanaan pemetaan dan analisis kebutuhan dunia kerja sesuai kualifikasi; j. melakukan penilaian kesetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri; k. melakukan fasilitasi penyetaraan capaian pembelajaran tenaga ahli sesuai level kerangka kualifikasi nasional INDONESIA; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan m. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda