Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Penyelarasan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penyelarasan kompetensi lulusan dengan kebutuhan dunia kerja; c. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kompetensi lulusan; d. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data kebutuhan dunia kerja dan kompetensi lulusan; e. melaksanakan analisis kebutuhan kebutuhan dunia kerja; f. melaksanakan diseminasi hasil analisis kebutuhan dunia kerja serta pengembangan kompetensi lulusan; g. melaksanakan penyusunan bahan pengembangan kompetensi lulusan; h. melaksanakan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pengumpulan data untuk analisis kebutuhan dunia kerja dan pengembangan kompetensi lulusan; i. melaksanakan evaluasi pelaksanaan pemetaan kebutuhan dunia kerja dan pengembangan kompetensi lulusan; j. melaksanakan penyusunan kebijakan, norma dan tatacara pelaksanaan uji kompetensi lulusan; k. melaksanakan penilaian kesetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri; l. melaksanakan penyetaraan capaian pembelajaran sesuai level kerangka kualifikasi nasional INDONESIA; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan n. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda