Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Penyelarasan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penyelarasan kompetensi lulusan dengan kebutuhan dunia kerja;
c. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kompetensi lulusan;
d. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data kebutuhan dunia kerja dan kompetensi lulusan;
e. melaksanakan analisis kebutuhan kebutuhan dunia kerja;
f. melaksanakan diseminasi hasil analisis kebutuhan dunia kerja serta pengembangan kompetensi lulusan;
g. melaksanakan penyusunan bahan pengembangan kompetensi lulusan;
h. melaksanakan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pengumpulan data untuk analisis kebutuhan dunia kerja dan pengembangan kompetensi lulusan;
i. melaksanakan evaluasi pelaksanaan pemetaan kebutuhan dunia kerja dan pengembangan kompetensi lulusan;
j. melaksanakan penyusunan kebijakan, norma dan tatacara pelaksanaan uji kompetensi lulusan;
k. melaksanakan penilaian kesetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri;
l. melaksanakan penyetaraan capaian pembelajaran sesuai level kerangka kualifikasi nasional INDONESIA;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
n. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
