Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Evaluasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; c. melakukan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran dan informasi di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan; d. melakukan analisis dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan; www.djpp.kemenkumham.go.id e. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; f. melakukan pengelolaan data dan informasi di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; h. melakukan penyusunan laporan Seksi; dan i. melakukan penyusunan konsep laporan Subdirektorat dan Direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Pasal.id