Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Kerja Sama Dalam Negeri:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dalam negeri;
c. melakukan penyusunan pedoman pelaksanaan kerja sama antara perguruan tinggi dengan perguruan tinggi dan antara perguruan tinggi dengan lembaga lain di dalam negeri;
d. melakukan penyusunan standar dan kriteria pelaksanaan kerja sama antara perguruan tinggi dengan perguruan tinggi dan antara perguruan tinggi dengan lembaga lain di dalam negeri;
e. melakukan penyusunan bahan pengembangan kerja sama antara perguruan tinggi dengan perguruan tinggi dan antara perguruan tinggi dengan lembaga lain di dalam negeri;
f. melakukan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan kerja sama antara perguruan tinggi dengan perguruan tinggi dan antara perguruan tinggi dengan lembaga lain di dalam negeri;
g. melakukan pengkajian dan penilaian usul pelaksanaan kerja sama antara perguruan tinggi dengan perguruan tinggi dan antara perguruan tinggi dengan lembaga lain di dalam negeri;
h. melakukan penyusunan bahan rekomendasi pelaksanaan kerja sama antara perguruan tinggi dengan perguruan tinggi dan antara perguruan tinggi dengan lembaga lain di dalam negeri;
i. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama antara perguruan tinggi dengan perguruan tinggi dan antara perguruan tinggi dengan lembaga lain di dalam negeri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
k. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
