Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Kerja Sama Antar-Lembaga:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama antarlembaga;
c. melaksanakan penyusunan pedoman pelaksanaan kerja sama antar perguruan tinggi dengan perguruan tinggi dan antar perguruan tinggi dengan lembaga lain;
d. melaksanakan penyusunan standar dan kriteria pelaksanaan kerja sama antar perguruan tinggi dengan perguruan tinggi dan antar perguruan tinggi dengan lembaga lain;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. melaksanakan penyusunan bahan pengembangan kerja sama antar perguruan tinggi dengan perguruan tinggi dan antar perguruan tinggi dengan lembaga lain;
f. melaksanakan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan kerja sama antar perguruan tinggi dengan perguruan tinggi dan antar perguruan tinggi dengan lembaga lain;
g. melaksanakan pengkajian dan penilaian usul pelaksanaan kerja sama antar perguruan tinggi dengan perguruan tinggi dan antar perguruan tinggi dengan lembaga lain;
h. melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi pelaksanaan kerja sama antar perguruan tinggi dengan perguruan tinggi dan antar perguruan tinggi dengan lembaga lain;
i. melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi ijin belajar mahasiswa asing dan tenaga pendidik asing;
j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama antar perguruan tinggi dengan perguruan tinggi dan antar perguruan tinggi dengan lembaga lain;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
l. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
