Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Evaluasi Kelembagaan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang evaluasi kelembagaan perguruan tinggi; c. melakukan penyusunan pedoman evaluasi kelembagaan perguruan tinggi; d. melakukan penyusunan standar dan kriteria evaluasi kelembagaan perguruan tinggi; e. melakukan pemberian bimbingan teknis evaluasi kelembagaan perguruan tinggi; f. melakukan penyusunan instrumen penilaian kinerja lembaga perguruan tinggi; g. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kinerja lembaga perguruan tinggi; h. melakukan penilaian kinerja perguruan tinggi; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Pasal.id