Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Evaluasi Kelembagaan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang evaluasi kelembagaan perguruan tinggi;
c. melakukan penyusunan pedoman evaluasi kelembagaan perguruan tinggi;
d. melakukan penyusunan standar dan kriteria evaluasi kelembagaan perguruan tinggi;
e. melakukan pemberian bimbingan teknis evaluasi kelembagaan perguruan tinggi;
f. melakukan penyusunan instrumen penilaian kinerja lembaga perguruan tinggi;
g. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kinerja lembaga perguruan tinggi;
h. melakukan penilaian kinerja perguruan tinggi;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
j. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
