Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Tata Kelola Lembaga:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang tata kelola lembaga perguruan tinggi;
c. melakukan penyusunan pedoman tata kelola lembaga perguruan tinggi;
d. melakukan penyusunan standar dan kriteria tata kelola lembaga perguruan tinggi;
e. melakukan pemberian bimbingan teknis penguatan tata kelola lembaga perguruan tinggi;
f. melakukan evaluasi tata kelola lembaga perguruan tinggi;
g. melakukan penelaahan dan penilaian usul pemberian bantuan penguatan tata kelola lembaga perguruan tinggi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. melaksanakan penyusunan bahan penetapan pemberian bantuan penguatan tata kelola lembaga perguruan tinggi;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
