Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Tata Kelola Lembaga: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang tata kelola lembaga perguruan tinggi; c. melakukan penyusunan pedoman tata kelola lembaga perguruan tinggi; d. melakukan penyusunan standar dan kriteria tata kelola lembaga perguruan tinggi; e. melakukan pemberian bimbingan teknis penguatan tata kelola lembaga perguruan tinggi; f. melakukan evaluasi tata kelola lembaga perguruan tinggi; g. melakukan penelaahan dan penilaian usul pemberian bantuan penguatan tata kelola lembaga perguruan tinggi; www.djpp.kemenkumham.go.id h. melaksanakan penyusunan bahan penetapan pemberian bantuan penguatan tata kelola lembaga perguruan tinggi; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda