Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Pemberdayaan Kelembagaan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan kelembagaan perguruan tinggi; c. melaksanakan penyusunan pedoman pemberdayaan kelembagaan perguruan tinggi; d. melaksanakan penyusunan standar dan kriteria pemberdayaan kelembagaan perguruan tinggi; e. melaksanakan pemberian bimbingan teknis pemberdayaan kelembagaan perguruan tinggi; f. melaksanakan penelaahan dan penilaian usul pemberian bantuan pemberdayaan perguruan tinggi; g. melaksanakan penyusunan bahan penetapan pemberian bantuan pemberdayaan perguruan tinggi; h. melaksanakan penyusunan instrumen penilaian kinerja lembaga perguruan tinggi; i. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data kinerja lembaga perguruan tinggi; j. melaksanakan penilaian kinerja perguruan tinggi; k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan l. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda