Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Pemberdayaan Kelembagaan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan kelembagaan perguruan tinggi;
c. melaksanakan penyusunan pedoman pemberdayaan kelembagaan perguruan tinggi;
d. melaksanakan penyusunan standar dan kriteria pemberdayaan kelembagaan perguruan tinggi;
e. melaksanakan pemberian bimbingan teknis pemberdayaan kelembagaan perguruan tinggi;
f. melaksanakan penelaahan dan penilaian usul pemberian bantuan pemberdayaan perguruan tinggi;
g. melaksanakan penyusunan bahan penetapan pemberian bantuan pemberdayaan perguruan tinggi;
h. melaksanakan penyusunan instrumen penilaian kinerja lembaga perguruan tinggi;
i. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data kinerja lembaga perguruan tinggi;
j. melaksanakan penilaian kinerja perguruan tinggi;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
l. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
