Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pengembangan Program Studi:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan program studi;
c. melakukan penyusunan pedoman pengembangan program studi;
d. melakukan penyusunan standar dan kriteria pengembangan program studi;
e. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis pengembangan program studi;
f. melakukan pengkajian dan penilaian usul pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi;
g. melakukan penyusunan usul pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi;
h. melakukan pemantauan dan evaluasi pengembangan program studi;
i. melakukan evaluasi dan penyusunan usul perpanjangan program studi;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
k. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
