Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pengembangan Program Studi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan program studi; c. melakukan penyusunan pedoman pengembangan program studi; d. melakukan penyusunan standar dan kriteria pengembangan program studi; e. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis pengembangan program studi; f. melakukan pengkajian dan penilaian usul pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi; g. melakukan penyusunan usul pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi; h. melakukan pemantauan dan evaluasi pengembangan program studi; i. melakukan evaluasi dan penyusunan usul perpanjangan program studi; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan k. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Pasal.id