Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pengembangan Perguruan Tinggi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan kelembagaan perguruan tinggi; www.djpp.kemenkumham.go.id c. melakukan penyusunan pedoman pengembangan kelembagaan perguruan tinggi; d. melakukan penyusunan standar dan kriteria kelembagaan perguruan tinggi; e. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis pengembangan kelembagaan perguruan tinggi; f. melakukan pengkajian dan penilaian usul pendirian, perubahan, dan penutupan kelembagaan perguruan tinggi; g. melakukan penyusunan usul pendirian, perubahan, dan penutupan kelembagaan perguruan tinggi; h. melakukan penyusunan bahan penetapan pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat; i. melakukan pemantauan dan evaluasi pengembangan kelembagaan perguruan tinggi; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan k. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda