Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pengembangan Perguruan Tinggi:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan kelembagaan perguruan tinggi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melakukan penyusunan pedoman pengembangan kelembagaan perguruan tinggi;
d. melakukan penyusunan standar dan kriteria kelembagaan perguruan tinggi;
e. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis pengembangan kelembagaan perguruan tinggi;
f. melakukan pengkajian dan penilaian usul pendirian, perubahan, dan penutupan kelembagaan perguruan tinggi;
g. melakukan penyusunan usul pendirian, perubahan, dan penutupan kelembagaan perguruan tinggi;
h. melakukan penyusunan bahan penetapan pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat;
i. melakukan pemantauan dan evaluasi pengembangan kelembagaan perguruan tinggi;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
k. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
