Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Pengembangan Kelembagaan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan kelembagaan perguruan tinggi;
c. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan perguruan tinggi dan program studi;
d. melaksanakan pengkajian dan penilaian usul pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi;
e. melaksanakan penyusunan usul pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi;
f. melaksanakan pemberian bimbingan teknis pengembangan kelembagaan perguruan tinggi dan program studi;
g. melakukan pengkajian dan penilaian usul pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi;
h. melakukan penyusunan usul pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi;
i. melaksanakan penyusunan bahan penetapan pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat;
j. melaksanakan
k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengembangan kelembagaan perguruan tinggi dan program studi;
l. melakukan evaluasi dan penyusunan usul perpanjangan program studi;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
n. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
