Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Pengembangan Kelembagaan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan kelembagaan perguruan tinggi; c. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan perguruan tinggi dan program studi; d. melaksanakan pengkajian dan penilaian usul pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi; e. melaksanakan penyusunan usul pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi; f. melaksanakan pemberian bimbingan teknis pengembangan kelembagaan perguruan tinggi dan program studi; g. melakukan pengkajian dan penilaian usul pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi; h. melakukan penyusunan usul pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi; i. melaksanakan penyusunan bahan penetapan pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat; j. melaksanakan k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengembangan kelembagaan perguruan tinggi dan program studi; l. melakukan evaluasi dan penyusunan usul perpanjangan program studi; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan n. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Pasal.id