Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Evaluasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
c. melakukan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran dan informasi di bidang kelembagaan dan kerja sama;
d. melakukan analisis dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran di bidang kelembagaan dan kerja sama;
e. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
f. melakukan pengelolaan data dan informasi kelembagaan dan kerja sama perguruan tinggi;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. melakukan penyusunan laporan Seksi; dan
i. melakukan penyusunan konsep laporan Subdirektorat dan Direktorat.
Koreksi Anda
