Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Penyusunan Program:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat dan Direktorat;
c. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan kerja sama perguruan tinggi;
d. melakukan telaahan usul program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
e. melakukan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
f. melakukan penyusunan bahan pembahasan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
g. melakukan penelaahan usul penyesuaian program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
