Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Program dan Evaluasi: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat dan konsep program kerja Direktorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan kerja sama perguruan tinggi; c. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi kelembagaan dan kerja sama perguruan tinggi; d. melaksanakan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; f. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; g. melaksanakan penyesuaian program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; www.djpp.kemenkumham.go.id h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan i. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat dan konsep laporan Direktorat.
Koreksi Anda