Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Pelaporan Barang Milik Negara:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan pengelolaan sistem akuntansi barang milik negara Direktorat Jenderal, perguruan tinggi negeri, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal;
c. melakukan inventarisasi barang milik negara di lingkungan perguruan tinggi negeri;
d. melakukan penyusunan akuntansi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal dan perguruan tinggi negeri;
e. melakukan penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal dan perguruan tinggi negeri;
f. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
g. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda
