Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Pelaporan Barang Milik Negara: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan pengelolaan sistem akuntansi barang milik negara Direktorat Jenderal, perguruan tinggi negeri, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal; c. melakukan inventarisasi barang milik negara di lingkungan perguruan tinggi negeri; d. melakukan penyusunan akuntansi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal dan perguruan tinggi negeri; e. melakukan penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal dan perguruan tinggi negeri; f. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan g. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Pasal.id