Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Barang Milik Negara:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan penyimpanan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
c. melakukan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melakukan inventarisasi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melakukan penyusunan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
h. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
