Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Umum:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal;
c. melaksanakan urusan keprotokolan, penerimaan tamu pimpinan, upacara, dan rapat dinas Direktorat Jenderal;
d. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan perawatan sarana dan prasarana di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melaksanakan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, dan perawatan sarana dan prasarana di lingkungan Direktorat Jenderal;
g. melaksanakan pengaturan penggunaan sarana dan prasarana di lingkungan Direktorat Jenderal;
h. melaksanakan pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Direktorat Jenderal;
i. melaksanakan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
j. melaksanakan urusan akuntansi dan pelaporan barang milik negara Direktorat Jenderal, pendidikan tinggi, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal;
k. melaksanakan pengelolaan sistem akuntansi barang milik negara di lingkungan pendidikan tinggi;
l. melaksanakan pengelolaan poliklinik Direktorat Jenderal;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
n. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
