Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Umum: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal; c. melaksanakan urusan keprotokolan, penerimaan tamu pimpinan, upacara, dan rapat dinas Direktorat Jenderal; d. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Direktorat Jenderal; e. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan perawatan sarana dan prasarana di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melaksanakan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, dan perawatan sarana dan prasarana di lingkungan Direktorat Jenderal; g. melaksanakan pengaturan penggunaan sarana dan prasarana di lingkungan Direktorat Jenderal; h. melaksanakan pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melaksanakan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; j. melaksanakan urusan akuntansi dan pelaporan barang milik negara Direktorat Jenderal, pendidikan tinggi, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal; k. melaksanakan pengelolaan sistem akuntansi barang milik negara di lingkungan pendidikan tinggi; l. melaksanakan pengelolaan poliklinik Direktorat Jenderal; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan n. melaksanakan penyusunan laporan Bagian. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda