Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Tata Laksana:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan analisis jabatan dan penghitungan beban kerja di lingkungan Direktorat Jenderal;
c. melakukan analisis dan evaluasi organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melakukan penyusunan usul pembentukan dan penyempurnaan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melakukan penyusunan konsep sistem dan prosedur kerja di lingkungan Direktorat Jenderal;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. melakukan penyusunan mekanisme dan hubungan kerja antar unit organisasi di lingkungan pendidikan tinggi;
g. melakukan penilaian pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan perguruan tinggi negeri, KOPERTIS, dan Direktorat Jenderal;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
i. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda
