Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Tata Laksana: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan analisis jabatan dan penghitungan beban kerja di lingkungan Direktorat Jenderal; c. melakukan analisis dan evaluasi organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal; d. melakukan penyusunan usul pembentukan dan penyempurnaan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal; e. melakukan penyusunan konsep sistem dan prosedur kerja di lingkungan Direktorat Jenderal; www.djpp.kemenkumham.go.id f. melakukan penyusunan mekanisme dan hubungan kerja antar unit organisasi di lingkungan pendidikan tinggi; g. melakukan penilaian pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan perguruan tinggi negeri, KOPERTIS, dan Direktorat Jenderal; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan i. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda