Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Kepegawaian:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan formasi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
c. melakukan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai, serta mutasi lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melakukan penyiapan bahan pemindahan, alih status, perbantuan, dan mutasi lainnya pegawai di lingkungan perguruan tinggi negeri dan KOPERTIS.
e. melakukan penyusunan bahan usul pengangkatan dalam jabatan struktural dan fungsional, pelaksanaan pelantikan dan serah terima jabatan, sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil, surat pernyataan menduduki jabatan, dan surat pernyataan melaksanakan tugas di lingkungan perguruan tinggi negeri, KOPERTIS, dan Direktorat Jenderal;
f. melakukan penyusunan bahan usul penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal;
h. melakukan penyiapan dan pengolahan hasil penilaian kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
i. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti latihan prajabatan, ujian dinas, pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan teknis pegawai, ijin belajar, tugas belajar, dan ujian penyesuaian ijazah di lingkungan Direktorat Jenderal;
j. melakukan penyiapan bahan pemberian ijin perjalanan luar negeri pimpinan perguruan tinggi negeri, KOPERTIS, dan Direktorat Jenderal;
k. melakukan penyusunan usul pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, dan pemeriksaan kesehatan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
l. melakukan pendayagunaan dan pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
m. melakukan urusan disiplin dan penyusunan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
n. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
o. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal;
p. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
q. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
