Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Hukum:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan telaahan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melakukan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;
d. melakukan penyiapan usul penetapan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;
e. melakukan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;
f. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
peraturan perundang-undangan di lingkungan pendidikan tinggi;
g. melakukan dokumentasi peraturan perundang-undangan;
h. melakukan inventarisasi kasus hukum di bidang pendidikan tinggi;
i. melakukan telaahan dan pengkajian kasus/masalah hukum;
j. melakukan penyusunan bahan pertimbangan hukum di bidang pendidikan tinggi;
k. melakukan fasilitasi bantuan hukum di bidang pendidikan tinggi;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
m. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
