Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Hukum: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan telaahan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi; www.djpp.kemenkumham.go.id c. melakukan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi; d. melakukan penyiapan usul penetapan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi; e. melakukan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi; f. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di lingkungan pendidikan tinggi; g. melakukan dokumentasi peraturan perundang-undangan; h. melakukan inventarisasi kasus hukum di bidang pendidikan tinggi; i. melakukan telaahan dan pengkajian kasus/masalah hukum; j. melakukan penyusunan bahan pertimbangan hukum di bidang pendidikan tinggi; k. melakukan fasilitasi bantuan hukum di bidang pendidikan tinggi; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan m. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Pasal.id