Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Hukum dan Kepegawaian:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penelaahan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;
c. melaksanakan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;
d. melaksanakan penyiapan usul penetapan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi kepada Menteri;
e. melaksanakan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di lingkungan pendidikan tinggi;
f. melaksanakan penilaian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;
g. melaksanakan penelaahan dan pengkajian kasus/masalah hukum di bidang pendidikan tinggi;
h. melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan hukum di bidang pendidikan tinggi;
i. melaksanakan fasilitasi bantuan hukum di bidang pendidikan tinggi;
j. melaksanakan inventarisasi dan dokumentasi hukum di bidang pendidikan tinggi;
k. melaksanakan analisis jabatan, analisis organisasi,
dan penghitungan beban kerja di lingkungan Direktorat Jenderal;
l. melaksanakan penyusunan usul pembentukan dan penyempurnaan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal;
m. melaksanakan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Direktorat Jenderal;
www.djpp.kemenkumham.go.id
n. melaksanakan penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
o. melaksanakan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta urusan mutasi lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal;
p. melaksanakan penyiapan bahan pemindahan, alih status, perbantuan, dan mutasi lainnya pegawai di lingkungan perguruan tinggi negeri dan koordinasi perguruan tinggi swasta (KOPERTIS);
q. melaksanakan penyiapan bahan pemberian ijin perjalanan luar negeri pimpinan perguruan tinggi negeri, KOPERTIS, dan Direktorat Jenderal;
r. melaksanakan penyusunan bahan usul penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal;
s. melaksanakaan pendayagunaan dan pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
t. melaksanakan urusan disiplin, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
u. melakukan penyusunan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon III dan IV di lingkungan Direktorat Jenderal;
v. melaksanakan penilaian pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan perguruan tinggi negeri, KOPERTIS, dan Direktorat Jenderal;
w. melaksanakan urusan kesejahteraan, pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
x. melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan daftar penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
y. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang hukum, kepegawaian, dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal;
z. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan aa. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda
