Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Hukum dan Kepegawaian: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan penelaahan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi; c. melaksanakan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi; d. melaksanakan penyiapan usul penetapan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi kepada Menteri; e. melaksanakan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di lingkungan pendidikan tinggi; f. melaksanakan penilaian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi; g. melaksanakan penelaahan dan pengkajian kasus/masalah hukum di bidang pendidikan tinggi; h. melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan hukum di bidang pendidikan tinggi; i. melaksanakan fasilitasi bantuan hukum di bidang pendidikan tinggi; j. melaksanakan inventarisasi dan dokumentasi hukum di bidang pendidikan tinggi; k. melaksanakan analisis jabatan, analisis organisasi, dan penghitungan beban kerja di lingkungan Direktorat Jenderal; l. melaksanakan penyusunan usul pembentukan dan penyempurnaan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal; m. melaksanakan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Direktorat Jenderal; www.djpp.kemenkumham.go.id n. melaksanakan penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; o. melaksanakan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta urusan mutasi lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal; p. melaksanakan penyiapan bahan pemindahan, alih status, perbantuan, dan mutasi lainnya pegawai di lingkungan perguruan tinggi negeri dan koordinasi perguruan tinggi swasta (KOPERTIS); q. melaksanakan penyiapan bahan pemberian ijin perjalanan luar negeri pimpinan perguruan tinggi negeri, KOPERTIS, dan Direktorat Jenderal; r. melaksanakan penyusunan bahan usul penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal; s. melaksanakaan pendayagunaan dan pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; t. melaksanakan urusan disiplin, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; u. melakukan penyusunan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon III dan IV di lingkungan Direktorat Jenderal; v. melaksanakan penilaian pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan perguruan tinggi negeri, KOPERTIS, dan Direktorat Jenderal; w. melaksanakan urusan kesejahteraan, pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; x. melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan daftar penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; y. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang hukum, kepegawaian, dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal; z. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan aa. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Pasal.id