Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Layanan Informasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan informasi dan publikasi di bidang pendidikan tinggi dan bahan publikasi Program Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
c. melakukan pengumpulan dan evaluasi berita dan opini di bidang pendidikan tinggi pada media massa sebagai bahan rekomendasi kebijakan kepada pimpinan;
d. melakukan desiminasi, pameran, dan sosialisasi program Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kepada para pemangku kepentingan baik publik dalam negeri maupun publik luar negeri;
e. melakukan pendampingan, pembinaan, dan evaluasi fungsi kehumasan Perguruan Tinggi khususnya mengenai program unggulan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
f. melakukan pengumpulan dan penyusunan bahan tanggapan terhadap pendapat dan opini masyarakat di bidang pendidikan tinggi;
g. melakukan pengumpulan dan penyusunan bahan tanggapan dan rapat kerja dengan lembaga negara;
h. melakukan pemberian layanan informasi di bidang pendidikan tinggi;
i. melakukan publikasi di bidang pendidikan tinggi melalui sarana media massa elektronik, media massa cetak, media massa daring (on- line) dan media luar ruang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
j. melakukan peliputan dan dokumentasi program Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan kegiatan pimpinan;
k. melakukan penyiapan pelaksanaan pameran di bidang pendidikan tinggi;
l. melakukan peliputan kegiatan pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal;
m. melakukan pendokumentasian produk dan pengelolaan perpustakaan Direktorat Jenderal;
n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
o. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda
