Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Layanan Informasi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan bahan informasi dan publikasi di bidang pendidikan tinggi dan bahan publikasi Program Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi; c. melakukan pengumpulan dan evaluasi berita dan opini di bidang pendidikan tinggi pada media massa sebagai bahan rekomendasi kebijakan kepada pimpinan; d. melakukan desiminasi, pameran, dan sosialisasi program Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kepada para pemangku kepentingan baik publik dalam negeri maupun publik luar negeri; e. melakukan pendampingan, pembinaan, dan evaluasi fungsi kehumasan Perguruan Tinggi khususnya mengenai program unggulan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi; f. melakukan pengumpulan dan penyusunan bahan tanggapan terhadap pendapat dan opini masyarakat di bidang pendidikan tinggi; g. melakukan pengumpulan dan penyusunan bahan tanggapan dan rapat kerja dengan lembaga negara; h. melakukan pemberian layanan informasi di bidang pendidikan tinggi; i. melakukan publikasi di bidang pendidikan tinggi melalui sarana media massa elektronik, media massa cetak, media massa daring (on- line) dan media luar ruang; www.djpp.kemenkumham.go.id j. melakukan peliputan dan dokumentasi program Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan kegiatan pimpinan; k. melakukan penyiapan pelaksanaan pameran di bidang pendidikan tinggi; l. melakukan peliputan kegiatan pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal; m. melakukan pendokumentasian produk dan pengelolaan perpustakaan Direktorat Jenderal; n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan o. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda