Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Analisis dan Evaluasi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan bahan pengembangan kebijakan di bidang pendidikan tinggi; c. melakukan penyiapan perjanjian kinerja di lingkungan pendidikan tinggi; www.djpp.kemenkumham.go.id d. melakukan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan dan anggaran di lingkungan pendidikan tinggi; e. melakukan pengumpulan dan pengolahan data akuntabilitas kinerja di lingkungan pendidikan tinggi; f. melakukan penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi akuntabilitas kinerja di lingkungan pendidikan tinggi; g. melakukan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal; h. melakukan pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan pinjaman dan hibah luar negeri; i. melakukan penyusunan bahan rapat pimpinan; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian
Koreksi Anda