Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Pengolahan Data:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan pengembangan pengelolaan, dan pemeliharaan sistem PDPT;
c. melakukan pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan server aplikasi di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melakukan pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan server database di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melakukan pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan server surat elektronik di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melakukan dan pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan jaringan intranet dan internet di lingkungan Direktorat Jenderal;
g. melakukan pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan sistem teleconference/video confrence/telewicara di lingkungan Direktorat Jenderal;
h. melakukan pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan laman Direktorat Jenderal;
i. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kelembagaan, ketenagaan, pembelajaran, kemahasiswaan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
j. melakukan penyajian data kelembagaan, ketenagaan, pembelajaran, kemahasiswaan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
k. melakukan pemutakhiran data kelembagaan, ketenagaan, pembelajaran, kemahasiswaan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
m. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda
