Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Pengolahan Data: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan pengembangan pengelolaan, dan pemeliharaan sistem PDPT; c. melakukan pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan server aplikasi di lingkungan Direktorat Jenderal; d. melakukan pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan server database di lingkungan Direktorat Jenderal; e. melakukan pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan server surat elektronik di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melakukan dan pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan jaringan intranet dan internet di lingkungan Direktorat Jenderal; g. melakukan pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan sistem teleconference/video confrence/telewicara di lingkungan Direktorat Jenderal; h. melakukan pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan laman Direktorat Jenderal; i. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kelembagaan, ketenagaan, pembelajaran, kemahasiswaan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; j. melakukan penyajian data kelembagaan, ketenagaan, pembelajaran, kemahasiswaan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; k. melakukan pemutakhiran data kelembagaan, ketenagaan, pembelajaran, kemahasiswaan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan m. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Pasal.id