Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Informasi dan Pelaporan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan pengembangan dan pengelolaan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT); c. melaksanakan penyusunan bahan pengembangan kebijakan di bidang pendidikan tinggi; d. melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan sistem informasi di lingkungan pendidikan tinggi; e. melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan jaringan dan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan pendidikan tinggi; f. melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan server aplikasi di lingkungan Direktorat Jenderal; g. melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan server database di lingkungan Direktorat Jenderal; h. melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan server surat elektronik di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melaksanakan pengembangan, pengelolaan dan pemeliharaan jaringan intranet dan internet di lingkungan Direktorat Jenderal; j. melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan sistem teleconference/video confrence/telewicara di lingkungan Direktorat Jenderal; k. melaksanakan pengembangan pengelolaan, dan pemeliharaan laman Direktorat Jenderal; l. melaksanakan pengumpulan, pemutakhiran, pengolahan, dan penyusunan data dan informasi di bidang pendidikan tinggi; m. melaksanakan penyiapan perjanjian kinerja di lingkungan pendidikan tinggi; www.djpp.kemenkumham.go.id n. melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan dan anggaran di lingkungan pendidikan tinggi; o. melaksanakan pemantauan, analisis, dan evaluasi pinjaman dan hibah luar negeri; p. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data akuntabilitas kinerja di lingkungan pendidikan tinggi; q. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi akuntabilitas kinerja di lingkungan pendidikan tinggi; r. melaksanakan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal; s. melaksanakan penyusunan bahan informasi dan publikasi di bidang pendidikan tinggi dan bahan publikasi Program Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi; t. melaksanakan pemberian layanan informasi dan publikasi di bidang pendidikan tinggi; u. melaksanakan desiminasi, pameran, dan sosialisasi program Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kepada para pemangku kepentingan baik publik dalam negeri maupun publik luar negeri; v. melaksanakan pendampingan, pembinaan, dan evaluasi fungsi kehumasan Perguruan Tinggi khususnya mengenai program unggulan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi; w. melaksanakan publikasi di bidang pendidikan tinggi melalui sarana media massa elektronik, media massa cetak, media massa daring (on- line) dan media luar ruang; x. melaksanakan peliputan dan dokumentasi program Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan kegiatan pimpinan; y. melaksanakan dan koordinasi pelaksanaan pameran di bidang pendidikan tinggi; z. melaksanakan koordinasi penyusunan bahan tanggapan terhadap pendapat dan opini masyarakat di bidang pendidikan tinggi; aa. melaksanakan koordinasi penyusunan bahan tanggapan dan rapat kerja dengan lembaga negara; ä. melaksanakan koordinasi penyusunan bahan rapat pimpinan; ö. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan dd. melaksanakan penyusunan laporan Bagian. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda