Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Informasi dan Pelaporan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan pengembangan dan pengelolaan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT);
c. melaksanakan penyusunan bahan pengembangan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
d. melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan sistem informasi di lingkungan pendidikan tinggi;
e. melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan jaringan dan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan pendidikan tinggi;
f. melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan server aplikasi di lingkungan Direktorat Jenderal;
g. melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan server database di lingkungan Direktorat Jenderal;
h. melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan server surat elektronik di lingkungan Direktorat Jenderal;
i. melaksanakan pengembangan, pengelolaan dan pemeliharaan jaringan intranet dan internet di lingkungan Direktorat Jenderal;
j. melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan sistem teleconference/video confrence/telewicara di lingkungan Direktorat Jenderal;
k. melaksanakan pengembangan pengelolaan, dan pemeliharaan laman Direktorat Jenderal;
l. melaksanakan pengumpulan, pemutakhiran, pengolahan, dan penyusunan data dan informasi di bidang pendidikan tinggi;
m. melaksanakan penyiapan perjanjian kinerja di lingkungan pendidikan tinggi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
n. melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan dan anggaran di lingkungan pendidikan tinggi;
o. melaksanakan pemantauan, analisis, dan evaluasi pinjaman dan hibah luar negeri;
p. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data akuntabilitas kinerja di lingkungan pendidikan tinggi;
q. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi akuntabilitas kinerja di lingkungan pendidikan tinggi;
r. melaksanakan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal;
s. melaksanakan penyusunan bahan informasi dan publikasi di bidang pendidikan tinggi dan bahan publikasi Program Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
t. melaksanakan pemberian layanan informasi dan publikasi di bidang pendidikan tinggi;
u. melaksanakan desiminasi, pameran, dan sosialisasi program Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kepada para pemangku kepentingan baik publik dalam negeri maupun publik luar negeri;
v. melaksanakan pendampingan, pembinaan, dan evaluasi fungsi kehumasan Perguruan Tinggi khususnya mengenai program unggulan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
w. melaksanakan publikasi di bidang pendidikan tinggi melalui sarana media massa elektronik, media massa cetak, media massa daring (on- line) dan media luar ruang;
x. melaksanakan peliputan dan dokumentasi program Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan kegiatan pimpinan;
y. melaksanakan dan koordinasi pelaksanaan pameran di bidang pendidikan tinggi;
z. melaksanakan koordinasi penyusunan bahan tanggapan terhadap pendapat dan opini masyarakat di bidang pendidikan tinggi;
aa. melaksanakan koordinasi penyusunan bahan tanggapan dan rapat kerja dengan lembaga negara;
ä.
melaksanakan koordinasi penyusunan bahan rapat pimpinan;
ö.
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan dd. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
